Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, SH. : "Kedua Pelaku Curat Kita Kenakan Pasal 363 KUHP"

PONTIANAK, Kalbar - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pencurian di TKP. Jl. Karet Gg. Alam Jaya No. 2B Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat.

NJ (28) dan ID (26) Diringkus Unit Reksrim Polsek Pontianak Barat pimpinan Kanit Reskrim Iptu Bargoro pada hari senin (01/02/2021) sekitar pukul 09.00 Wib. 

Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 09.00 Wib, NJ (28) dan ID (26) diduga telah melakukan pencurian berupa 1 (Satu) buah gitar listrik Merk Yamaha, 1(satu) buah Gitar merk Eko warna merah maron, 1 (satu) buah cincin emas imitasi, 1 (satu) ekor kucing Persia warna putih, 1 (satu) buah celengan, atas kejadian tersebut pelapor  mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta seratus ribu rupiah). yang mana rumah dalam keadaan kosong.

Kapolsek Pontianak Barat AKP Muslimin, S.H., yang berhasil dihubungi mengatakan, "Berdasarkan adanya laporan korban An. Kartini, tentang adanya tindak pidana pencurian, Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reksrim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap kedua orang pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) buah Gitar merk Eko warna Merah maron.
-1(satu) buah cincin emas imitasi. tambah kapolsek.

Untuk sementara, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP, Keduanya kini masih berada di Mapolsek Pontianak Barat guna penyidikan lebih lanjut, pungkas kapolsek. [HRY].


Postingan populer dari blog ini

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021 Dengan Sebutan PPKM Level 4 (empat)

Wa Pawas Bersama Ka SPKT Mengecek Ruang Tahanan Di Rutan Polsek Pontianak Barat

Patroli Gabungan Sambangi Tempat Usaha Untuk sampaikan Pesan Terkait PPKM 4