Terima Pasangan Togel, UM Seorang Kakek Berusia 63 Tahun Digelandang Ke Mapolsek Pontianak Barat
PONTIANAK, Kalbar – Team Elang Jati dari Kepolisian Sektor Pontianak Barat memberantas penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah hukumnya dengan meringkus pelaku bandar judi toto gelap alias togel. Pelaku berinisial UM (63) ditangkap di kawasan Pasar Dahlia Pontianak Barat, Minggu (15/11/2020) pukul : 15.00 WIB.
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol. Komarudin, S.IK, M.M., melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan karena adanya informasi masyarakat. Kata Kapolsek.
Saat diamankan pelaku tidak dapat berbuat banyak. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone merk Nokia Type 1200 warna hitam yang berisi SMS Penjualan togel dan rekap togel, serta uang tunai sebesar Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan togel.
Adapun modus pelaku menjual kupon togel, melalui pesan singkat atau SMS. Atas perbuatannya itu pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolsek Pontianak Barat, untuk sementara pelaku kita jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Kapolsek.