Pria Berusia 32 Tahun Berurusan Dengan Polisi Lantaran Menggelapkan Uang Pendaftaran BPJS

PONTIANAK Kalbar - Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan berinisial AL (32 Tahun), Sabtu (12/9/2020) sekira pukul : 14.00 WIB.

AL (32) bekerja sebagai Honorer Pelabuhan Perikanan, Jln. Panglima Aim Gg. Kebaca No. 11 Kec. Pontianak Timur. selaku admin yang ditunjuk untuk mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Pihak CV. Jaya Kota.

Perbuatan Pelaku diketahui oleh Pihak CV. Jaya Kota saat hendak melakukan klaim kepada pihak BPJS, namun pihak BPJS menyatakan bahwa CV. Jaya Kota belum ada melakukan kewajiban dalam melakukan pembayaran.

CV. Jaya Kota sendiri mengatakan terhitung mulai tanggal 18 Februari 2020 hingga 31 Agustus 2020. telah melakukan pembayaran melalui pelaku yang dipercayakan sebagai admin, yang mana jika dirincikan Pihak CV. Jaya Kota telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 128.000.000,- (Seratus dua puluh delapan juta rupiah).

Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H.,ketika dihubungi mengatakan, Setelah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/820-B/IX/RES.1.11./2020/Kalbar/Resta Pontianak Kota/Sek. Pontianak Barat tanggal 8 September 2020, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada AL.

Kapolsek menambahkan, kini yang bersangkutan sudah kita tahan berikut barang bukti berupa 51 (Lima Puluh Satu) lembar kwitansi pembayaran BPJS dari CV. Jaya Kota dengan Total Kerugian Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah), guna kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, Ujar Kapolsek. [HRY]…

Postingan populer dari blog ini

Layanan SKCK Online di Mapolsek Pontianak Barat Terapkan Prokes