Melakukan Penipuan Terhadap 14 Orang, Seorang Perempuan Bernisial TP (35) Diamankan Polisi
PONTIANAK, Kalbar - Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat telah mengamankan seorang wanita berinisial TP (35) yang diduga telah melakukan penipuan, Minggu (13/9/2020) sekira pukul : 16.30 WIB.
Berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor : LP/823-B/IX/RES.1.11./2020/Kalbar/Resta Pontianak Kota/Sek. Pontianak Barat tanggal 13 September 2020.
Pelapor berinisial DS (27), seorang ibu rumah tangga warga Jl. Tebu Gg. Natuna Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat. melaporkan bahwa hari rabu, 14 juni 2020 di Perumnas I Gg. Bayam Kel. Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat sekitar pukul : 09.00 WIB. dirinya beserta 13 orang lainnya diajak pelaku untuk arisan mingguan sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) per orang.
Pelapor menambahkan, setelah di minggu ke 72 ternyata pelaku mengakui bahwa uang arisan sudah habis untuk keperluan pribadinya sehari-hari, Akibatnya pelapor beserta 13 orang lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 99.400.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Sementara itu Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., mengatakan, Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat berikut barang bukti 1 (Satu) buah Botol untuk goncang arisan, 1 (satu) buah buku rekapan nama-nama yang ikut serta arisan. [HRY]…